Wednesday, March 16, 2011

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

English version is not available.


KONGRES PERTAMA IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR.
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N 13 dan STM N53.
Keputusan Sidang Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Nomor : …. /KONGRES I/IKA-STM-MABES/2011.
Tentang
HASIL PEMBAHASAN SIDANG KOMISI – A,
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Sidang Komisi A :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, pada tanggal ….. …..  2011 di Jakarta  sepakat mengajukan hasil pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Jakarta,….. ….. 2011

Pimpinan  Tetap Sidang Komisi A
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
XXX                                             YYY                                                     ZZZ
Sekretaris                                      Ketua                                                   Wakil Ketua


ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53

PEMBUKAAN
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berpendidikan, dipandang perlu memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada bangsa Indonesia tercinta ini, terutama dalam hal peningkatan sumber daya manusia yang handal.
Bahwa manusia adalah suatu masyarakat sosial yang mempunyai peradaban dan kebudayaan, maka perlu dikembangkan kesadaran berkelompok untuk bersama-sama menjalin dan mempererat tali-persaudaraan serta menyatukan tujuan dengan saling mengenal dan menghargai sesamanya.
Dalam rangka meningkatkan potensi alumni STM Mangga Besar agar lebih mengenal sekolahnya, maka perlu dikembangkan rasa kebersamaan dan memiliki solidaritas positif antar alumni dari berbagai jurusan yang disalurkan melalui suatu organisasi yang disesuaikan dengan perkembangan sosial di masyarakat.
Sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran di atas, maka dibentuklah suatu organisasi Ikatan Alumni yang merupakan gabungan keluarga besar dari STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STMN 53 dengan peraturan-peraturan sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU , TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama
Organisasi Ikatan Alumni ini bernama IKATAN ALUMNI STM Mangga Besar.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal …. ….. 2011 untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta perwakilan di luar negeri.

Pasal 4
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera  Ikatan Alumni STM Mangga Besar diatur dalam ketentuan tersendiri dan menjadi lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB II
MISI, ASAS, DAN DASAR SERTA KEGIATAN

Pasal 5
Misi
Organisasi mempunyai misi, yaitu :
  1. Aaaaaaaaaaaaaa aaa aaaaaaaaaaaaa aaaaaaaaa aaaaaaa aaaa
  2. Bbbbbbbbbb bbbb bbb bbbbbbbbbbb bbbbbbb bbbbb.
  3. Ddddddd ddd ddddddddddd dddddddd dddd dddd dddddd ddddddddddddd.
  4. Eeeeeee eeeee eeeeeeeeeeeee eeee eeeeeeeeee eeeeeeee eeeeeeeeeeeeeeeeee .
Pasal 6
Asas dan Dasar
Ikatan  Alumni STM Mangga Besar berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 7
Kegiatan
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan alumni di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan yang sejalan dengan misi organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota Ikatan Alumni  STM Mangga Besar terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Ketentuan Anggota
(1) Anggota Biasa adalah semua lulusan STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53.
(2) Anggota kehormatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjasa bagi perkembangan almamater sebagaimana disebut pada ayat 1.

Pasal 10
Hak Anggota
(1) Setiap anggota biasa mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan kehadirannya  pada Kongres Alumni dan atau Kongres Luar Biasa.
(2) Setiap anggota berhak mengajukan saran dan kritik yang bersifat membangun.

Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan lain dari organisasi serta berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Badan-badan kelengkapan organisasi terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Majelis Kehormatan
  3. Dewan  Pembina Alumni
  4. Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 13
Organisasi dilengkapi  dengan Majelis Kehormatan dan Dewan Pembina Alumni yang bertindak sebagai pengawas organisasi.

Pasal 14
(1) Keberadaan Ikatan Alumni  STM Mangga Besar tidak menghapuskan organisasi intra sekolah yang ada.
(2) Hubungan Ikatan Alumni STM Mangga Besar  dengan organisasi intra yang ada bersifat kemitraan.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 15
Inventaris dan keuangan Ikatan Alumni STM Mangga Besar diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta hasil usaha lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam Kongres Alumni

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 16
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
Ketentuan Peralihan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres Alumni pada tanggal ….. ….. 2011 di Jakarta.

Pasal 18
Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang belum atau tidak di atur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres Alumni atau Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Ditetapkan di Jakarta, ….. …..  2011
Pimpinan Sidang Tetap
1. ….…………………     2. …..……………………     3. ………………………….
Nama jelas                             Nama jelas                                      Nama jelas





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI  STM  Mangga Besar.

BAB  I
LAMBANG, BENDERA, DAN PENGGUNAANNYA

Pasal 1

Lambang
(1) Ditetapkan oleh Kongres Alumni STM Mangga Besar.
(2) Penggunaan lambang ditetapkan dengan peraturan organisasi.

Pasal 2

Bendera
(1) Ditetapkan oleh Kongres Alumni IKA STM Mangga Besar.
(2) Penggunaan bendera ditetapkan dengan peraturan organisasi.

BAB II
SIFAT DAN JENIS KEGIATAN

Pasal 3
Sifat

(1) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pendidikan seperti seminar, workshop, dan diskusi serta pelatihan baik secara formal maupun informal.
(2) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial seperti bakti sosial, pameran, dan bazaar.
(3) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kewira-usahaan dan ketrampilan di bidang teknik terapan.
(4) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti mendirikan koperasi dan badan usaha lainnya.
(5) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(6) Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 4

Jenis
(1) Kegiatan Umum
Adalah setiap kegiatan yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dan alumni STM Mangga Besar, dan pihak-pihak lain yang disetujui Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan.

(2) Kegiatan Khusus
Kegiatan khusus adalah setiap kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar seperti Kongres Alumni dan kegiatan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota Biasa
Setiap alumni STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53.

Pasal 6
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan terdiri dari orang-orang yang telah berjasa bagi STM Mangga Besar dan orang-orang yang menurut keputusan Kongres Alumni Ikatan Alumni STM Mangga Besar, yang karena pengaruh dan jasa-jasanya bagi STM Mangga Besar dirasakan perlu diangkat menjadi anggota kehormatan.

Pasal 7
Syarat-syarat Keanggotaan

(1) Anggota biasa
a) Setiap alumni lulusan STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53, dan
b) Telah melengkapi administrasi keanggotaan.

(2)  Anggota Kehormatan
a)  Bukan anggota biasa.
b)  Berjasa bagi perkembangan STM Mangga Besar dan disetujui Kongres Alumni.
c)  Disetujui oleh yang bersangkutan.

Pasal 8
Hak Anggota

(1) Anggota Biasa
a)  Berhak mengikuti kegiatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
b)  Berhak mengusulkan diadakan Kongres Luar Biasa.
c)  Berhak dipilih untuk hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
d)  Apabila hadir, berhak mengemukakan pendapat, saran, dan kritik serta mempunyai hak pilih.
e)  Apabila hadir, berhak dipilih menjadi pengurus.
f)   Berhak membela dan dibela dalam Kongres Alumni.

(2)   Anggota Kehormatan
a)  Berhak mengikuti kegiatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
b)  Berhak hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengemukakan pendapat.
c)  Berhak mengundurkan diri.

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1) Anggota Biasa
a)  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)  Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan pelaksana kegiatan yang diikutinya..
c)  Membayar iuran anggota.

(2) Anggota Kehormatan
a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b) Membantu usaha-usaha organisasi baik diminta atau tidak, tanpa melupakan misi, asas, dan dasar organisasi.

Pasal 10
Hilangnya Keanggotaan

(1) Anggota Biasa
a) Karena mengundurkan diri.
b) Karena diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB.
c) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik Ikatan Alumni STM Mangga Besar, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
d) Karena meninggal dunia.

(2) Anggota Kehormatan
a) Karena mengundurkan diri.
b) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik Ikatan Alumni STM Mangga Besar, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
c) Karena meninggal dunia.

Pasal 11
Keanggotaan Rangkap
Setiap anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar bebas menjadi anggota organisasi atau perkumpulan alumni lainnya.

BAB IV
KONGRES ALUMNI DAN KONGRES LUAR BIASA

Pasal 12
Ketentuan Umum
(1) Kongres Alumni merupakan kekuasaan tertinggi di dalam organisasi.
(2) Kongres Alumni harus diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Dalam hal terdapat usulan perubahan AD/ART dan atau usulan dari minimal 300 orang anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar, dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
(4) Kongres Alumni dan Kongres luar biasa adalah sah jika peserta minimal 300 orang anggota biasa Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(5) Dalam hal kuorum pada ayat 4 di atas tidak tercapai, maka Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5/8 perwakilan angkatan atau jurusan serta 2/3 yang hadir menyetujui dilanjutkannya rapat  tersebut.
(6) Keputusan Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah anggota yang hadir, setelah sebelumnya didahului dengan musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 13
Peserta Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa merupakan rapat segenap anggota biasa ditambah anggota kehormatan sebagai undangan.
(2) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa dapat dihadiri oleh undangan yang disetujui oleh Majelis Kehormatan dan atau Dewan Pembina Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 14
Hak Peserta Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa
(1) Anggota biasa mempunyai hak dipilih.
(2) Anggota biasa mempunyai hak memilih.
(3) Anggota kehormatan berhak mengemukakan pendapat.
(4) Undangan berhak memberikan pendapat.

Pasal 15
Acara Kongres Alumni
Pada Kongres Alumni harus dicantumkan sekurang-kurangnya :
(1) Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar yang telah disahkan oleh Majelis Kehormatan dan Dewan Pembina.
(3) Pemilihan DPP, Dewan Pembina dan  Majelis Kehormatan baru.
(4) Pengesahan DPP, Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan baru.
(5) Serah terima dari Dewan Pembina/Majelis Kehormatan lama kepada Dewan Pembina/Majelis Kehormatan baru.
(6) Serah terima dari DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar kepada DPP baru.

Pasal 16
Pemimpin Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa
(1) Pemimpin sidang sementara dijabat atau ditunjuk oleh DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(2) Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta Kongres Alumni/ KLB.
(3) Jumlah pimpinan sidang sementara dan tetap sejumlah tiga orang.

Pasal 17
Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan
(1) Sebelum diajukan dalam Kongres Alumni, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP sudah harus diperiksa dan disahkan oleh Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(2) Laporan Pertanggungjawaban DPP disetujui dan disahkan oleh Kongres Alumni.
(3) Laporan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan hanya Laporan Penilaian dan disampaikan di depan Kongres Alumni.

Pasal 18
Pemilihan dan Pengangkatan DPP
Ikatan Alumni STM Mangga Besar

Pemilihan dan pengangkatan DPP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(1) DPP dipilih dalam Kongres Alumni sebanyak tujuh orang.
(2) Calon terpilih DPP yang mendapat suara terbanyak menjadi ketua DPP.
(3) Selain anggota DPP terpilih melalui kongres, DPP dilengkapi dengan wakil dari setiap komisariat ikatan alumni .
(4) DPP membentuk perangkat organisasi yang diperlukan.
(5) Masa bakti perangkat organisasi dalam butir 4, berakhir sesuai dengan masa kepengurusan DPP yang membentuknya.
(6) Anggota DPP dapat dipilih kembali sebanyak dua kali masa jabatannya.

Pasal 19
Peraturan dan Pelaksanaan Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
Ketentuan mengenai kongres yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam pelaksanaan oleh DPP dengan persetujuan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.

BAB V
DEWAN PENGURUS Ikatan Alumni
STM Mangga Besar.

Pasal 20
Ketentuan Umum
(1) DPP bertindak sebagai pelaksana organisasi dan mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
(2) DPP mempunyai masa kerja selama tiga tahun.
(3) DPP tidak dapat merangkap sebagai anggota Majelis Kehormatan


Pasal 21
Susunan Pengurus
  1. Dewan Pengurus (Pusat), terdiri dari:
  2. Pimpinan Komisariat
Pasal 22
Perangkat Dewan Pengurus (Pusat)
  1. DPP dipimpin oleh seorang Ketua DPP.
  2. Badan-badan kelengkapan ditentukan oleh DPP.
  3. Pimpinan Komisariat  adalah perangkat DPP di tingkat wilayah/daerah
Pasal 23
Hak Dewan Pengurus  Pusat
Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(1) Membuat peraturan organisasi dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan berpedoman kepada  AD/ART.
(2) Melakukan tindakan demi kepentingan organisasi sesuai dengan misi, asas, dan dasar organisasi.
(3) Dalam keadaan mendesak dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertanggungjawabkan kepada Kongres Alumni dan Kongres luar biasa.
(4) Melakukan pembelaan di dalam Kongres Alumni dan Kongres luar biasa.
(5) Mengusulkan anggota kehormatan.
(6) Meminta laporan pertanggungjawaban Pimpinan Komisariat.

Pasal 24
Kewajiban Dewan Pengurus Pusat
(1) Melaksanakan kegiatan organisasi.
(2) Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi dengan baik
(3) Membuat rencana kerja dan membuat rencana penerimaan pengeluaran berbagai kegiatan.
(4) Memperhatikan dan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan anggota biasa, anggota kehormatan, Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(5) Pada akhir kepengurusannya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada Kongres Alumni setelah diperiksa Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(6) Melayani dengan baik apabila Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan meminta untuk :
  1. Mengadakan rapat/pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
  2. Mengadakan pemeriksaan atas kegiatan keuangan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 25
Syarat-syarat Dewan Pengurus Pusat
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Terdaftar sebagai anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(3) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik.
(4) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan pribadi atau golongan.
(5) Tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara pidana, sebagaimana yang ditetapkan instansi yang berwenang.

BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN MAJELIS KEHORMATAN

Pasal 26
Ketentuan Umum
(1) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan merupakan pengawas jalannya DPP.
(2) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari organisasi secara keseluruhan.
(3) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan tidak dibenarkan mempunyai jabatan sebagai pengurus harian.

Pasal 27
Susunan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan
(1) Ketua Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan, merangkap anggota dipilih dalam Kongres Alumni.
(2) Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan berjumlah lima orang.
(3) Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan dibantu oleh Sekretariat Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 28
Syarat-syarat Keanggotaan Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1)Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik.
(3) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya.
(4) Mempunyai status sebagai anggota biasa dan atau anggota kehormatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 29
Hak Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1) Meminta kepada DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar untuk mengadakan rapat pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
(2) Mengusulkan Kongres Alumni luar biasa bila dianggap perlu sesuai AD/ART.
(3) Mengawasi jalannya kegiatan dan keuangan organisasi.
(4) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP pada akhir periode kepengurusannya.
(5) Mengusulkan suatu kegiatan kepada DPP.

Pasal 30
Kewajiban Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1) Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengurus agar sesuai dengan keputusan Kongres Alumni dan AD/ART.
(2) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar setiap tahun masa kepengurusan.
(3) Melaporkan kegiatan tahunannya kepada Kongres Alumni.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 31
Inventaris dan Keuangan
(1) Perbendaharaan organisasi terdiri dari kekayaan berupa barang-barang inventaris dan berupa uang.
(2) Sumber-sumber penerimaan organisasi adalah berasal dari :
  1. a.    Iuran Angota
  2. b.    Sumbangan yang tidak mengikat
  3. c.    Hasil usaha lain yang sah.
(3) Penerimaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Kongres Alumni/ KLB.

Pasal 32
Iuran Anggota
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni STM Mangga Besar dalam bentuk peraturan organisasi.
(2) Kewajiban membayar iuran terletak pada anggota biasa.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 33
Sanksi
(1) Jenis sanksi :
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Sanksi administrasi
  4. Pencabutan anggota sementara.
(2) Peraturan pelaksana sanksi diatur oleh DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar dalam peraturan organisasi.
(3) Hilangnya keanggotaan.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 34
Pembubaran
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

BAB  X
PENUTUP

Pasal 35
Ketentuan Peralihan
(1)  Untuk pertama kalinya Kongres Alumni diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditunjuk oleh Ikatan Alumni  STM Mangga Besar yang ada.
(2)   Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Kongres Alumni Ikatan Alumni STM Mangga Besar yang pertama pada tanggal ….. ….. 2011  di Jakarta.

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 37
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres Alumni.
Ditetapkan di Jakarta,  ….. …. 2011
Pimpinan Sidang Tetap

1…..…………………….  2. …………………………..   3. …………………….

Nama jelas                     Nama jelas                               Nama jelas



Ketua dan Anggota Komisi A
Ketua Merangkap Anggota            :   …………………………………..
Anggota                                       :   1. ………………………………
                                                        2. ………………………………
                                                        3. ………………………………
                                                        4. ………………………………
                                                        5. ……………………………….
                                                        6. ……………………………….
                                                        7. ………………………………..

No comments:

Post a Comment