English Version is not available.
KONGRES PERTAMA IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR.
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N 13 dan STM N53.
Keputusan Sidang Komisi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus
Nomor : …. /KONGRES I/IKA-STM-MABES/2011.
Tentang
HASIL PEMBAHASAN SIDANG KOMISI – D,
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DEWAN PENGURUS
Sidang Komisi D : Perumusan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus, Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, pada tanggal ….. ….. 2011 di Jakarta sepakat mengajukan hasil pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus pada Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Jakarta,….. ….. 2011
Pimpinan Tetap Sidang KomisiD
Perumusan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus
XXX YYY ZZZ
Sekretaris Ketua Wakil Ketua
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
DEWAN PENGURUS
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
(Nama TENTATIF)
PERIODE TAHUN 2011 – 2016
(Tentatif Masa Bhakti Pengurus)
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus dilakukan melalui Pemungutan Suara dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh Peserta Kongres, secara langsung, bebas dan rahasia.
BAB II
Kriteria Ketua Umum Dewan Pengurus
Pasal 2
1. Ketua Umum Dewan Pengurus, selanjutnya disebut sebagai Ketua Umum adalah alumni STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 atau STM N53 yang kemudian disebut sebagai alumni STM Mangga Besar.
2. Ketua Umum yang dapat dipilih yang memenuhi kriteria :
a. Berdomisili di Ibukota Negara, dan wilayah sekitarnya untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi organisasi; (alternatif I)
b. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia (alternatif II)
c. Tidak menjadi anggota parpol dan berafiliasi pada salah satu partai politik yang ada di Negara Republik Indonesia;
d. Memiliki konsep visi dan misi yang jelas, melalui penyampaian visi dan misi di Sidang Pleno Kongres ini;
e. Memiliki Kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas;
f. Mampu bekerjasama secara kolektif;
g. Memiliki komitmen dan kompetensi untuk memimpin Organisasi Ikatan Alumni STM Mangga Besar berdasarkan AD/ART dan Program Kerja Organisasi
Bab III
Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum dan Penetapan Calon Ketua Umum
Pasal 3
Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum
1. Bakal Calon Ketua Umum diusulkan oleh dan dari utusan Jurusan dan atau Angkatan di lingkungan STM Mangga Besar.
2. Masing-masing utusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengusulkan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang Bakal calon Ketua Umum;
3. Nama-nama Bakal Calon Ketua Umum tersebut dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada Pimpinan Kongres oleh masing-masing utusan
4. Pimpinan Kongres melakukan penghitungan suara Bakal Calon Ketua Umum secara terbuka di hadapan peserta Kongres
5. Bakal Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga), ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum dan berhak mengikuti Pemilihan Ketua Umum.
6. Dalam hal bakal calon ketua umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) lebih dari 3 (tiga) orang, akan dilakukan penjaringan ulang putaran ke 2 atas bakal calon ketua umum yang memperoleh suara sama banyaknya lebih dari 3 orang bakal calon ketua umum.
7. Dalam hal bakal calon ketua umum yang diajukan hanya 1 (satu) orang, maka bakal calon ketua umum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon ketua umum.
Pasal 4
Penetapan Calon Ketua Umum
1. Pimpinan Kongres menetapkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) secara alfabetis untuk menentukan nomor urut Calon Ketua Umum;
2. Pimpinan Kongres mengumumkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum dengan nomor urutnya kepada peserta Kongres untuk dipilih;
Pasal 5
Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum
1. Sebelum dilakukan pemilihan Ketua Umum, maka setiap Calon Ketua Umum berkewajiban menyampaikan Visi dan Misinya maksimal 15 menit, didepan peserta Kongres dalam sidang Pleno Kongres;
2. Agenda kegiatan penyampaikan Visi dan Misi para Calon Ketua Umum dipimpin oleh Pimpinan Kongres.
3. Pimpinan Kongres, berhak mengingatkan dan menghentikan penyampaian Visi dan Misi dari setiap Calon Ketua Umum bila telah melewati waktu sesuai ayat (1) pasal ini
4. Calon ketua umum yang tidak menyampaikan visi dan misi dinyatakan gugur.
BAB IV
Pemungutan Suara
Pasal 6
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dilakukan secara langsung oleh Peserta Kongres
Pasal 7
Hak Suara Peserta Kongres diatur sebagai berikut :
1. Setiap alumni peserta Kongres masing-masing memiliki satu suara (one man one vote).
2. Alumni yang karena satu dan lain hal berhalangan hadir, tidak bisa menitipkan hak-suaranya.
Pasal 8
1. Pimpinan Kongres dibantu oleh Panitia Kongres menetapkan calon pemilih menjadi pemilih untuk selanjutnya akan memanggil satu persatu guna menerima surat suara;
2. Sebelum dilakukan pemungutan suara, pimpinan Kongres wajib melakukan:
a. Penghitungan surat suara secara terbuka sebelum dibagikan sesuai daftar pemilih yang telah ditetapkan;
b. Memeriksa kotak suara yang akan digunakan dalam mengumpulkan surat suara pemilihan Ketua Umum dan menunjukkan kepada Peserta Kongres kotak suara yang kosong;
c. Setelah butir (b) ayat (4) dari pasal ini, pimpinan Kongres melakukan penyegelan dengan kunci gembok dan disaksikan secara terbuka oleh Peserta Kongres
3. Dalam hal calon ketua umum hanya terdapat 1 orang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 7, maka calon yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai ketua umum terpilih setelah menyampaikan visi dan misi.
Pasal 9
1. Pimpinan Kongres memanggil satu persatu peserta Kongres yang ditetapkan sebagai pemilih sesuai ayat (1) pasal 8 secara tertib, dan teratur agar pemilih tidak bertumpuk pada saat akan mengisi surat suara
2. Pemilih yang telah menerima surat suara langsung menentukan pilihannya sesuai pasal 4;
3. Pemilih dalam menentukan pilhannya di surat suara dilakukan dengan menulis nomor urut Calon Ketua Umum yang dipilihnya sesuai pasal 4;
4. Pemilih yang sudah menentukan pilihannya sesuai ayat (2) pasal ini, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disiapkan;
BAB V
Penghitungan Suara
Pasal 10
1. Penghitungan suara diawali dengan membuka gembok kotak suara yang telah berisi surat suara yang telah diisi oleh pemilih;
2. Pelaksanaan ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Panitia Kongres secara terbuka dan disaksikan oleh saksi sebanyak 3 (tiga) orang yang telah ditunjuk oleh masing-masing Calon Ketua Umum;
3. Panitia Kongres yang disaksikan para saksi membuka surat suara dan membacakan secara keras nomor calon Ketua Umum dan atau nama Calon Ketua Umum yang dicatat/dipilih oleh pemilih dalam surat suara;
4. Surat Suara sah bila hanya memuat 1 (satu) nomor Calon Ketua Umum atau memuat nama Calon Ketua Umum dan atau nomor dan nama Calon Ketua Umum yang telah ditetapkan sesuai pasal 4;
5. Sah atau tidaknya suarat suara diputuskan oleh Pimpinan Kongres disaksikan dan disetujui oleh 3 (tiga) orang saksi yang telah ditunjuk oleh masing-masing calon Ketua Umum;
6. Setelah diputuskan sah oleh Pimpinan Kongres maka, panitia Kongres menskore sesuai dengan nomor urut dan nama Calon Ketua Umum, dilakukan dan disaksikan oleh Peserta Kongres secara terbuka.
Pasal 11
1. Setelah semua surat suara dalam kotak suara telah dibuka dan habis, serta telah dinilai sah oleh Pimpinan Kongres yang disaksikan para saksi, maka Pimpinan Kongres dibantu oleh Panitia Kongres melakukan penjumlahan suara sesuai dengan suara yang telah dikumpulkan dan dicatat di white board/papan/kertas penghitungan suara;
2. Setelah dilakukan ayat (1) pasal ini, Pimpinan Kongres membacakan hasil pemungutan suara dengan menyebutkan nama-nama Calon Ketua Umum dan jumlah peroleh suaranya, termasuk suara abstain atau tidak sah.
3. Calon Ketua Umum dianggap sah terpilih, apabila mendapatkan suara 50% + 1 dari suara pemilih yang telah ditetapkan sesuai ayat (3) dari tata tertib ini.
4. Apabila jumlah suara belum memenuhi ketentuan ayat (3) pasal ini, maka dilakukan pemilihan kembali terhadap calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak 1 (satu) dan 2 (dua) untuk mendapatkan suara terbanyak;
5. Pelaksaan ayat (4) pasal ini sesuai mekanisme pemilihan Calon Ketua Umum sebelumnya.
Pasal 12
Pimpinan Kongres mengesahkan dan menetapkan nama Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Ikatan Alumni STM Mangga Besar Periode 2011-2016.
BAB VI
Pembentukan Kepengurusan
Pasal 13
Ketua Umum terpilih diberi mandat penuh oleh Kongres untuk menyusun komposisi personalia Dewan Pengurus Ikatan Alumni STM Mangga Besar Periode 2011-2016, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Kongres.
BAB VII
Ketentuan Penutup
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : ..... ..... 2011
MUSYAWARAH NASIONAL PERTAMA
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR (TENTATIF)
1. Ketua Sidang Kongres : ………………………………………. (……. Tanda Tangan…..)
2. Wakil Ketua Sidang Kongres : ………………………………………. (……. Tanda Tangan…..)
3. Wakil Ketua Sidang Kongres : ………………………………………. (……. Tanda Tangan…..)
No comments:
Post a Comment