Thursday, March 17, 2011


English Version is not available.

 
KONGRES PERTAMA IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR.
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N 13 dan STM N53.
Keputusan Sidang Komisi Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus
Nomor : …. /KONGRES I/IKA-STM-MABES/2011.
Tentang
HASIL PEMBAHASAN SIDANG KOMISI – D,
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DEWAN PENGURUS

Sidang Komisi D :  Perumusan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus, Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, pada tanggal ….. …..  2011 di Jakarta  sepakat mengajukan hasil pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus pada Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Jakarta,….. ….. 2011
Pimpinan  Tetap Sidang KomisiD
Perumusan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus
XXX                                             YYY                                                     ZZZ
Sekretaris                                      Ketua                                                   Wakil Ketua


TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM
DEWAN PENGURUS
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR
 (Nama TENTATIF)

PERIODE TAHUN 2011 – 2016
(Tentatif Masa Bhakti Pengurus)

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus dilakukan melalui Pemungutan Suara dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh Peserta Kongres, secara langsung, bebas dan rahasia.

BAB II
Kriteria Ketua Umum Dewan Pengurus
Pasal 2
1.    Ketua Umum Dewan Pengurus, selanjutnya disebut sebagai Ketua Umum adalah alumni STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 atau STM N53 yang kemudian disebut sebagai alumni STM Mangga Besar.
2.    Ketua Umum yang dapat dipilih yang memenuhi kriteria :
a.    Berdomisili di Ibukota Negara, dan wilayah sekitarnya untuk kepentingan efektivitas dan efisiensi organisasi; (alternatif I)
b.    Berdomisili di wilayah Republik Indonesia (alternatif II)
c.    Tidak menjadi anggota parpol dan berafiliasi pada salah satu partai politik yang ada di Negara Republik Indonesia;
d.    Memiliki konsep visi dan misi yang jelas, melalui penyampaian visi dan misi di Sidang Pleno Kongres ini;
e.    Memiliki Kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas;
f.     Mampu bekerjasama secara kolektif;
g.    Memiliki komitmen dan kompetensi untuk memimpin Organisasi Ikatan Alumni STM Mangga Besar berdasarkan AD/ART dan Program Kerja Organisasi

Bab III
Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum dan Penetapan Calon Ketua Umum
Pasal 3
Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum
1.    Bakal Calon Ketua Umum diusulkan oleh dan dari utusan Jurusan dan atau Angkatan di lingkungan STM Mangga Besar.
2.    Masing-masing utusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengusulkan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang Bakal calon Ketua Umum;

3.    Nama-nama Bakal Calon Ketua Umum tersebut dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada Pimpinan Kongres oleh masing-masing utusan
4.    Pimpinan Kongres melakukan penghitungan suara Bakal Calon Ketua Umum secara terbuka di hadapan peserta Kongres
5.    Bakal Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga), ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum dan berhak mengikuti Pemilihan Ketua Umum.
6.    Dalam hal bakal calon ketua umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) lebih dari 3 (tiga) orang, akan dilakukan penjaringan ulang putaran ke 2 atas bakal calon ketua umum yang memperoleh suara sama banyaknya lebih dari 3 orang bakal calon ketua umum.
7.    Dalam hal bakal calon ketua umum yang diajukan hanya 1 (satu) orang, maka bakal calon ketua umum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon ketua umum.

Pasal 4
Penetapan Calon Ketua Umum
1.    Pimpinan Kongres menetapkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) secara alfabetis untuk menentukan nomor urut Calon Ketua Umum;
2.    Pimpinan Kongres mengumumkan 3 (tiga) Calon Ketua Umum dengan nomor urutnya kepada peserta Kongres untuk dipilih;

Pasal 5
Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua Umum
1.    Sebelum dilakukan pemilihan Ketua Umum, maka setiap Calon Ketua Umum berkewajiban menyampaikan Visi dan Misinya maksimal 15 menit, didepan peserta Kongres dalam sidang Pleno Kongres;
2.    Agenda kegiatan penyampaikan Visi dan Misi para Calon Ketua Umum dipimpin oleh Pimpinan Kongres.
3.    Pimpinan Kongres, berhak mengingatkan dan menghentikan penyampaian Visi dan Misi dari setiap Calon Ketua Umum bila telah melewati waktu sesuai ayat (1) pasal ini
4.    Calon ketua umum yang tidak menyampaikan visi dan misi dinyatakan gugur.

BAB IV
Pemungutan Suara
Pasal 6
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dilakukan secara langsung oleh Peserta Kongres
Pasal 7

Hak Suara Peserta Kongres diatur sebagai berikut :
1.    Setiap alumni peserta Kongres masing-masing memiliki satu suara (one man one vote).
2.    Alumni yang karena satu dan lain hal berhalangan hadir, tidak bisa menitipkan hak-suaranya.

Pasal 8

1.    Pimpinan Kongres dibantu oleh Panitia Kongres menetapkan calon pemilih menjadi pemilih untuk selanjutnya akan memanggil satu persatu guna menerima surat suara;
2.    Sebelum dilakukan pemungutan suara, pimpinan Kongres wajib melakukan:
a.    Penghitungan surat suara secara terbuka sebelum dibagikan sesuai daftar pemilih yang telah ditetapkan;
b.    Memeriksa kotak suara yang akan digunakan dalam mengumpulkan surat suara pemilihan Ketua Umum dan menunjukkan kepada Peserta Kongres kotak suara yang kosong;
c.    Setelah butir (b) ayat (4) dari pasal ini, pimpinan Kongres melakukan penyegelan dengan kunci gembok dan disaksikan secara terbuka oleh Peserta Kongres
3.    Dalam hal calon ketua umum hanya terdapat 1 orang sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat 7, maka calon yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai ketua umum terpilih setelah menyampaikan visi dan misi.
Pasal 9
1.    Pimpinan Kongres memanggil satu persatu peserta Kongres yang ditetapkan sebagai pemilih sesuai ayat (1) pasal 8 secara tertib, dan teratur agar pemilih tidak bertumpuk pada saat akan mengisi surat suara
2.    Pemilih yang telah menerima surat suara langsung menentukan pilihannya sesuai pasal 4;
3.    Pemilih dalam menentukan pilhannya di surat suara dilakukan dengan menulis nomor urut Calon Ketua Umum yang dipilihnya sesuai pasal 4;
4.    Pemilih yang sudah menentukan pilihannya sesuai ayat (2) pasal ini, memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disiapkan;

BAB V
Penghitungan Suara

Pasal 10
1.    Penghitungan suara diawali dengan membuka gembok kotak suara yang telah berisi surat suara yang telah diisi oleh pemilih;
2.    Pelaksanaan ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Panitia Kongres secara terbuka dan disaksikan oleh saksi sebanyak 3 (tiga) orang yang telah ditunjuk oleh masing-masing Calon Ketua Umum;
3.    Panitia Kongres yang disaksikan para saksi membuka surat suara dan membacakan secara keras nomor calon Ketua Umum dan atau nama Calon Ketua Umum yang dicatat/dipilih oleh pemilih dalam surat suara;
4.    Surat Suara sah bila hanya memuat 1 (satu) nomor Calon Ketua Umum atau memuat nama Calon Ketua Umum dan atau nomor dan nama Calon Ketua Umum yang telah ditetapkan sesuai pasal 4;
5.    Sah atau tidaknya suarat suara diputuskan oleh Pimpinan Kongres disaksikan dan disetujui oleh 3 (tiga) orang saksi yang telah ditunjuk oleh masing-masing calon Ketua Umum;
6.    Setelah diputuskan sah oleh Pimpinan Kongres maka, panitia Kongres menskore sesuai dengan nomor urut dan nama Calon Ketua Umum, dilakukan dan disaksikan oleh Peserta Kongres secara terbuka.
Pasal 11
1.    Setelah semua surat suara dalam kotak suara telah dibuka dan habis, serta telah dinilai sah oleh Pimpinan Kongres yang disaksikan para saksi, maka Pimpinan Kongres dibantu oleh Panitia Kongres melakukan penjumlahan suara sesuai dengan suara yang telah dikumpulkan dan dicatat di white board/papan/kertas penghitungan suara;
2.    Setelah dilakukan ayat (1) pasal ini, Pimpinan Kongres membacakan hasil pemungutan suara dengan menyebutkan nama-nama Calon Ketua Umum dan jumlah peroleh suaranya, termasuk suara abstain atau tidak sah.
3.    Calon Ketua Umum dianggap sah terpilih, apabila mendapatkan suara 50% + 1 dari suara pemilih yang telah ditetapkan sesuai ayat (3)  dari tata tertib ini.
4.    Apabila jumlah suara belum memenuhi ketentuan ayat (3) pasal ini, maka dilakukan pemilihan kembali terhadap calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak 1 (satu) dan 2 (dua) untuk mendapatkan suara terbanyak;
5.    Pelaksaan ayat (4) pasal ini sesuai mekanisme pemilihan Calon Ketua Umum sebelumnya.
Pasal 12
Pimpinan Kongres mengesahkan dan menetapkan nama Calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Ikatan Alumni STM Mangga Besar Periode 2011-2016.

BAB VI
Pembentukan Kepengurusan


Pasal 13
Ketua Umum terpilih diberi mandat penuh oleh Kongres untuk menyusun komposisi personalia Dewan Pengurus Ikatan Alumni STM Mangga Besar Periode 2011-2016, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Kongres.

BAB VII
Ketentuan Penutup
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di                   : Jakarta
Pada Tanggal          : ..... ..... 2011


MUSYAWARAH NASIONAL  PERTAMA
IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR  (TENTATIF)



1.       Ketua Sidang Kongres            : ……………………………………….          (……. Tanda Tangan…..) 

2.       Wakil Ketua Sidang Kongres                : ……………………………………….          (……. Tanda Tangan…..) 


3.       Wakil Ketua Sidang Kongres                : ……………………………………….          (……. Tanda Tangan…..) 

Wednesday, March 16, 2011

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

English version is not available.


KONGRES PERTAMA IKATAN ALUMNI STM MANGGA BESAR.
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N 13 dan STM N53.
Keputusan Sidang Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Nomor : …. /KONGRES I/IKA-STM-MABES/2011.
Tentang
HASIL PEMBAHASAN SIDANG KOMISI – A,
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Sidang Komisi A :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, pada tanggal ….. …..  2011 di Jakarta  sepakat mengajukan hasil pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Pertama Ikatan Alumni STM Mangga Besar, sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Jakarta,….. ….. 2011

Pimpinan  Tetap Sidang Komisi A
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
XXX                                             YYY                                                     ZZZ
Sekretaris                                      Ketua                                                   Wakil Ketua


ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI
STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53

PEMBUKAAN
ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Bahwa sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berpendidikan, dipandang perlu memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada bangsa Indonesia tercinta ini, terutama dalam hal peningkatan sumber daya manusia yang handal.
Bahwa manusia adalah suatu masyarakat sosial yang mempunyai peradaban dan kebudayaan, maka perlu dikembangkan kesadaran berkelompok untuk bersama-sama menjalin dan mempererat tali-persaudaraan serta menyatukan tujuan dengan saling mengenal dan menghargai sesamanya.
Dalam rangka meningkatkan potensi alumni STM Mangga Besar agar lebih mengenal sekolahnya, maka perlu dikembangkan rasa kebersamaan dan memiliki solidaritas positif antar alumni dari berbagai jurusan yang disalurkan melalui suatu organisasi yang disesuaikan dengan perkembangan sosial di masyarakat.
Sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran di atas, maka dibentuklah suatu organisasi Ikatan Alumni yang merupakan gabungan keluarga besar dari STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STMN 53 dengan peraturan-peraturan sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU , TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama
Organisasi Ikatan Alumni ini bernama IKATAN ALUMNI STM Mangga Besar.

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal …. ….. 2011 untuk waktu yang tak terbatas.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini bertempat kedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta perwakilan di luar negeri.

Pasal 4
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera  Ikatan Alumni STM Mangga Besar diatur dalam ketentuan tersendiri dan menjadi lampiran Anggaran Dasar ini.

BAB II
MISI, ASAS, DAN DASAR SERTA KEGIATAN

Pasal 5
Misi
Organisasi mempunyai misi, yaitu :
  1. Aaaaaaaaaaaaaa aaa aaaaaaaaaaaaa aaaaaaaaa aaaaaaa aaaa
  2. Bbbbbbbbbb bbbb bbb bbbbbbbbbbb bbbbbbb bbbbb.
  3. Ddddddd ddd ddddddddddd dddddddd dddd dddd dddddd ddddddddddddd.
  4. Eeeeeee eeeee eeeeeeeeeeeee eeee eeeeeeeeee eeeeeeee eeeeeeeeeeeeeeeeee .
Pasal 6
Asas dan Dasar
Ikatan  Alumni STM Mangga Besar berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 7
Kegiatan
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan alumni di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan yang sejalan dengan misi organisasi.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota Ikatan Alumni  STM Mangga Besar terdiri dari :
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Ketentuan Anggota
(1) Anggota Biasa adalah semua lulusan STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53.
(2) Anggota kehormatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjasa bagi perkembangan almamater sebagaimana disebut pada ayat 1.

Pasal 10
Hak Anggota
(1) Setiap anggota biasa mempunyai hak dipilih dan memilih berdasarkan kehadirannya  pada Kongres Alumni dan atau Kongres Luar Biasa.
(2) Setiap anggota berhak mengajukan saran dan kritik yang bersifat membangun.

Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan lain dari organisasi serta berkewajiban menjunjung tinggi nama baik organisasi.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Badan-badan kelengkapan organisasi terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Majelis Kehormatan
  3. Dewan  Pembina Alumni
  4. Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 13
Organisasi dilengkapi  dengan Majelis Kehormatan dan Dewan Pembina Alumni yang bertindak sebagai pengawas organisasi.

Pasal 14
(1) Keberadaan Ikatan Alumni  STM Mangga Besar tidak menghapuskan organisasi intra sekolah yang ada.
(2) Hubungan Ikatan Alumni STM Mangga Besar  dengan organisasi intra yang ada bersifat kemitraan.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 15
Inventaris dan keuangan Ikatan Alumni STM Mangga Besar diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta hasil usaha lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dalam Kongres Alumni

BAB VI
PEMBUBARAN

Pasal 16
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
Ketentuan Peralihan
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Kongres Alumni pada tanggal ….. ….. 2011 di Jakarta.

Pasal 18
Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang belum atau tidak di atur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 19
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres Alumni atau Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
Ditetapkan di Jakarta, ….. …..  2011
Pimpinan Sidang Tetap
1. ….…………………     2. …..……………………     3. ………………………….
Nama jelas                             Nama jelas                                      Nama jelas





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI  STM  Mangga Besar.

BAB  I
LAMBANG, BENDERA, DAN PENGGUNAANNYA

Pasal 1

Lambang
(1) Ditetapkan oleh Kongres Alumni STM Mangga Besar.
(2) Penggunaan lambang ditetapkan dengan peraturan organisasi.

Pasal 2

Bendera
(1) Ditetapkan oleh Kongres Alumni IKA STM Mangga Besar.
(2) Penggunaan bendera ditetapkan dengan peraturan organisasi.

BAB II
SIFAT DAN JENIS KEGIATAN

Pasal 3
Sifat

(1) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pendidikan seperti seminar, workshop, dan diskusi serta pelatihan baik secara formal maupun informal.
(2) Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial seperti bakti sosial, pameran, dan bazaar.
(3) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kewira-usahaan dan ketrampilan di bidang teknik terapan.
(4) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti mendirikan koperasi dan badan usaha lainnya.
(5) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(6) Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 4

Jenis
(1) Kegiatan Umum
Adalah setiap kegiatan yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dan alumni STM Mangga Besar, dan pihak-pihak lain yang disetujui Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan.

(2) Kegiatan Khusus
Kegiatan khusus adalah setiap kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar seperti Kongres Alumni dan kegiatan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota Biasa
Setiap alumni STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53.

Pasal 6
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan terdiri dari orang-orang yang telah berjasa bagi STM Mangga Besar dan orang-orang yang menurut keputusan Kongres Alumni Ikatan Alumni STM Mangga Besar, yang karena pengaruh dan jasa-jasanya bagi STM Mangga Besar dirasakan perlu diangkat menjadi anggota kehormatan.

Pasal 7
Syarat-syarat Keanggotaan

(1) Anggota biasa
a) Setiap alumni lulusan STM 1 DKI, STM 7 PGRI, STM N13 dan STM N53, dan
b) Telah melengkapi administrasi keanggotaan.

(2)  Anggota Kehormatan
a)  Bukan anggota biasa.
b)  Berjasa bagi perkembangan STM Mangga Besar dan disetujui Kongres Alumni.
c)  Disetujui oleh yang bersangkutan.

Pasal 8
Hak Anggota

(1) Anggota Biasa
a)  Berhak mengikuti kegiatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
b)  Berhak mengusulkan diadakan Kongres Luar Biasa.
c)  Berhak dipilih untuk hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
d)  Apabila hadir, berhak mengemukakan pendapat, saran, dan kritik serta mempunyai hak pilih.
e)  Apabila hadir, berhak dipilih menjadi pengurus.
f)   Berhak membela dan dibela dalam Kongres Alumni.

(2)   Anggota Kehormatan
a)  Berhak mengikuti kegiatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
b)  Berhak hadir dalam Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa (KLB) dan mengemukakan pendapat.
c)  Berhak mengundurkan diri.

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1) Anggota Biasa
a)  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)  Menaati AD/ART dan peraturan-peraturan pelaksana kegiatan yang diikutinya..
c)  Membayar iuran anggota.

(2) Anggota Kehormatan
a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b) Membantu usaha-usaha organisasi baik diminta atau tidak, tanpa melupakan misi, asas, dan dasar organisasi.

Pasal 10
Hilangnya Keanggotaan

(1) Anggota Biasa
a) Karena mengundurkan diri.
b) Karena diberhentikan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB.
c) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik Ikatan Alumni STM Mangga Besar, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
d) Karena meninggal dunia.

(2) Anggota Kehormatan
a) Karena mengundurkan diri.
b) Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Kongres Alumni atau KLB disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik Ikatan Alumni STM Mangga Besar, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Kongres Alumni, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
c) Karena meninggal dunia.

Pasal 11
Keanggotaan Rangkap
Setiap anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar bebas menjadi anggota organisasi atau perkumpulan alumni lainnya.

BAB IV
KONGRES ALUMNI DAN KONGRES LUAR BIASA

Pasal 12
Ketentuan Umum
(1) Kongres Alumni merupakan kekuasaan tertinggi di dalam organisasi.
(2) Kongres Alumni harus diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Dalam hal terdapat usulan perubahan AD/ART dan atau usulan dari minimal 300 orang anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar, dapat diadakan Kongres Luar Biasa.
(4) Kongres Alumni dan Kongres luar biasa adalah sah jika peserta minimal 300 orang anggota biasa Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(5) Dalam hal kuorum pada ayat 4 di atas tidak tercapai, maka Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5/8 perwakilan angkatan atau jurusan serta 2/3 yang hadir menyetujui dilanjutkannya rapat  tersebut.
(6) Keputusan Kongres Alumni/ KLB dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah anggota yang hadir, setelah sebelumnya didahului dengan musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 13
Peserta Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa merupakan rapat segenap anggota biasa ditambah anggota kehormatan sebagai undangan.
(2) Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa dapat dihadiri oleh undangan yang disetujui oleh Majelis Kehormatan dan atau Dewan Pembina Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 14
Hak Peserta Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa
(1) Anggota biasa mempunyai hak dipilih.
(2) Anggota biasa mempunyai hak memilih.
(3) Anggota kehormatan berhak mengemukakan pendapat.
(4) Undangan berhak memberikan pendapat.

Pasal 15
Acara Kongres Alumni
Pada Kongres Alumni harus dicantumkan sekurang-kurangnya :
(1) Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar yang telah disahkan oleh Majelis Kehormatan dan Dewan Pembina.
(3) Pemilihan DPP, Dewan Pembina dan  Majelis Kehormatan baru.
(4) Pengesahan DPP, Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan baru.
(5) Serah terima dari Dewan Pembina/Majelis Kehormatan lama kepada Dewan Pembina/Majelis Kehormatan baru.
(6) Serah terima dari DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar kepada DPP baru.

Pasal 16
Pemimpin Kongres Alumni/ Kongres Luar Biasa
(1) Pemimpin sidang sementara dijabat atau ditunjuk oleh DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(2) Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta Kongres Alumni/ KLB.
(3) Jumlah pimpinan sidang sementara dan tetap sejumlah tiga orang.

Pasal 17
Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan
(1) Sebelum diajukan dalam Kongres Alumni, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP sudah harus diperiksa dan disahkan oleh Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(2) Laporan Pertanggungjawaban DPP disetujui dan disahkan oleh Kongres Alumni.
(3) Laporan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan hanya Laporan Penilaian dan disampaikan di depan Kongres Alumni.

Pasal 18
Pemilihan dan Pengangkatan DPP
Ikatan Alumni STM Mangga Besar

Pemilihan dan pengangkatan DPP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(1) DPP dipilih dalam Kongres Alumni sebanyak tujuh orang.
(2) Calon terpilih DPP yang mendapat suara terbanyak menjadi ketua DPP.
(3) Selain anggota DPP terpilih melalui kongres, DPP dilengkapi dengan wakil dari setiap komisariat ikatan alumni .
(4) DPP membentuk perangkat organisasi yang diperlukan.
(5) Masa bakti perangkat organisasi dalam butir 4, berakhir sesuai dengan masa kepengurusan DPP yang membentuknya.
(6) Anggota DPP dapat dipilih kembali sebanyak dua kali masa jabatannya.

Pasal 19
Peraturan dan Pelaksanaan Kongres Alumni dan Kongres Luar Biasa
Ketentuan mengenai kongres yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam pelaksanaan oleh DPP dengan persetujuan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.

BAB V
DEWAN PENGURUS Ikatan Alumni
STM Mangga Besar.

Pasal 20
Ketentuan Umum
(1) DPP bertindak sebagai pelaksana organisasi dan mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
(2) DPP mempunyai masa kerja selama tiga tahun.
(3) DPP tidak dapat merangkap sebagai anggota Majelis Kehormatan


Pasal 21
Susunan Pengurus
  1. Dewan Pengurus (Pusat), terdiri dari:
  2. Pimpinan Komisariat
Pasal 22
Perangkat Dewan Pengurus (Pusat)
  1. DPP dipimpin oleh seorang Ketua DPP.
  2. Badan-badan kelengkapan ditentukan oleh DPP.
  3. Pimpinan Komisariat  adalah perangkat DPP di tingkat wilayah/daerah
Pasal 23
Hak Dewan Pengurus  Pusat
Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(1) Membuat peraturan organisasi dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan berpedoman kepada  AD/ART.
(2) Melakukan tindakan demi kepentingan organisasi sesuai dengan misi, asas, dan dasar organisasi.
(3) Dalam keadaan mendesak dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertanggungjawabkan kepada Kongres Alumni dan Kongres luar biasa.
(4) Melakukan pembelaan di dalam Kongres Alumni dan Kongres luar biasa.
(5) Mengusulkan anggota kehormatan.
(6) Meminta laporan pertanggungjawaban Pimpinan Komisariat.

Pasal 24
Kewajiban Dewan Pengurus Pusat
(1) Melaksanakan kegiatan organisasi.
(2) Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi dengan baik
(3) Membuat rencana kerja dan membuat rencana penerimaan pengeluaran berbagai kegiatan.
(4) Memperhatikan dan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan anggota biasa, anggota kehormatan, Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(5) Pada akhir kepengurusannya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada Kongres Alumni setelah diperiksa Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan.
(6) Melayani dengan baik apabila Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan meminta untuk :
  1. Mengadakan rapat/pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
  2. Mengadakan pemeriksaan atas kegiatan keuangan pada akhir periode kepengurusan
Pasal 25
Syarat-syarat Dewan Pengurus Pusat
(1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Terdaftar sebagai anggota Ikatan Alumni STM Mangga Besar.
(3) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik.
(4) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan pribadi atau golongan.
(5) Tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara pidana, sebagaimana yang ditetapkan instansi yang berwenang.

BAB VI
DEWAN PEMBINA DAN MAJELIS KEHORMATAN

Pasal 26
Ketentuan Umum
(1) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan merupakan pengawas jalannya DPP.
(2) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari organisasi secara keseluruhan.
(3) Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan tidak dibenarkan mempunyai jabatan sebagai pengurus harian.

Pasal 27
Susunan Dewan Pembina dan Majelis Kehormatan
(1) Ketua Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan, merangkap anggota dipilih dalam Kongres Alumni.
(2) Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan berjumlah lima orang.
(3) Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan dibantu oleh Sekretariat Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 28
Syarat-syarat Keanggotaan Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1)Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik.
(3) Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya.
(4) Mempunyai status sebagai anggota biasa dan atau anggota kehormatan Ikatan Alumni STM Mangga Besar.

Pasal 29
Hak Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1) Meminta kepada DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar untuk mengadakan rapat pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
(2) Mengusulkan Kongres Alumni luar biasa bila dianggap perlu sesuai AD/ART.
(3) Mengawasi jalannya kegiatan dan keuangan organisasi.
(4) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP pada akhir periode kepengurusannya.
(5) Mengusulkan suatu kegiatan kepada DPP.

Pasal 30
Kewajiban Dewan Pembina dan atau Majelis Kehormatan
(1) Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengurus agar sesuai dengan keputusan Kongres Alumni dan AD/ART.
(2) Memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar setiap tahun masa kepengurusan.
(3) Melaporkan kegiatan tahunannya kepada Kongres Alumni.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 31
Inventaris dan Keuangan
(1) Perbendaharaan organisasi terdiri dari kekayaan berupa barang-barang inventaris dan berupa uang.
(2) Sumber-sumber penerimaan organisasi adalah berasal dari :
  1. a.    Iuran Angota
  2. b.    Sumbangan yang tidak mengikat
  3. c.    Hasil usaha lain yang sah.
(3) Penerimaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Kongres Alumni/ KLB.

Pasal 32
Iuran Anggota
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni STM Mangga Besar dalam bentuk peraturan organisasi.
(2) Kewajiban membayar iuran terletak pada anggota biasa.

BAB VIII
SANKSI

Pasal 33
Sanksi
(1) Jenis sanksi :
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Sanksi administrasi
  4. Pencabutan anggota sementara.
(2) Peraturan pelaksana sanksi diatur oleh DPP Ikatan Alumni STM Mangga Besar dalam peraturan organisasi.
(3) Hilangnya keanggotaan.


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 34
Pembubaran
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.

BAB  X
PENUTUP

Pasal 35
Ketentuan Peralihan
(1)  Untuk pertama kalinya Kongres Alumni diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditunjuk oleh Ikatan Alumni  STM Mangga Besar yang ada.
(2)   Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Kongres Alumni Ikatan Alumni STM Mangga Besar yang pertama pada tanggal ….. ….. 2011  di Jakarta.

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 37
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres Alumni.
Ditetapkan di Jakarta,  ….. …. 2011
Pimpinan Sidang Tetap

1…..…………………….  2. …………………………..   3. …………………….

Nama jelas                     Nama jelas                               Nama jelas



Ketua dan Anggota Komisi A
Ketua Merangkap Anggota            :   …………………………………..
Anggota                                       :   1. ………………………………
                                                        2. ………………………………
                                                        3. ………………………………
                                                        4. ………………………………
                                                        5. ……………………………….
                                                        6. ……………………………….
                                                        7. ………………………………..